Polisi: Copot dan Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditilang Manual
Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual tetap bisa diberlakukan apabila pelanggar lalu lintas (lalin) berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa pelanggar yang berpotensi kena pidana seperti melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujar Latif Usman di Polda Metro Jaya, mengutip PMJ News, Senin (28/11/2022).
Latif mengatakan bahwa pemalsuan dan mencopot pelat nomor marak terjadi ketika tilang manual dihapus.
Di samping itu, pihaknya mencatat bahwa pemalsuan pelat nomor banyak dilakukan pengemudi mobil. Sedangkan pencopotan pelat nomor sering dilakukan oleh pemotor.
"Kebanyakan sekarang (pencopotan) pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai," jelasnya.
Lebih lanjut Latif menegaskan ketika pemeriksaan data terdapat indikasi pidana, maka polisi akan memberikan tilang secara manual kepada para pelanggar atau pemalsu pelat nomor.
Terlebih, pihaknya juga akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor. Pelanggar akan ditahan sampai pengendara mampu menunjukkan bukti-bukti surat kendaraan.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada akan kita cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan," terang Latif.
"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukan surat-suratnya," tambahnya.