Roundup 18 Juni: Kematian Dua Bobotoh hingga Isi Pasal 241 RKUHP

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Sabtu (18/6/22) nih, Urbanreaders! Kabar tersebut di antaranya, dua orang suporter dari Persib Bandung atau Bobotoh tewas saat menonton pertandingan melawan Persebaya Surabaya.
Kemudian ada juga mengenai, juri sebut tangis Amber Heard di persidangan seperti air mata buaya, hingga pasal 240 dan 241 dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tuai sorotan.
Nah, biar nggak penasaran, berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini!
1. 2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Persib Bandung Turut Berduka Cita
Poster duka untuk Bobotoh. (Instagram @officialvpc)
Dua orang suporter dari Persib Bandung atau Bobotoh dikabarkan tewas saat menonton pertandingan melawan Persebaya Surabaya pada lanjutan Piala Presiden 2022 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (17/6/2022) malam.
Kedua korban yang meninggal dunia itu diduga karena berdesakan saat hendak masuk ke area tribun untuk menonton pertandingan. Tewasnya kedua Bobotoh tersebut pun dikonfirmasi oleh Persib melalui laman resminya.
"Kami tentunya berbela sungkawa dan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya dua orang Bobotoh tersebut," demikian bunyi pihak Persib, dikutip Urbanasia, Sabtu (18/6/2022).
Baca Selengkapnya: 2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Persib Bandung Turut Berduka Cita
2. Juri Sebut Tangis Amber Heard di Persidangan seperti Air Mata Buaya
Amber Heard saat di persidangan. (YouTube Law &)
Seorang juri dalam persidangan pencemaran nama baik Johnny Depp dan Amber Heard buka suara terkait kalahnya Amber Heard.
Juri tersebut menilai, bahwa kesaksian emosional sang aktris selama persidangan tidak realistis dan membuat tak nyaman para juri. Dan air mata yang dikeluarkan Amber adalah "air mata buaya".
"Itu tidak terlihat bisa dipercaya," katanya dalam wawancara bersama Good Morning America, dikutip Urbanasia, Sabtu (18/6/2022).
Baca Selengkapnya: Juri Sebut Tangis Amber Heard di Persidangan seperti Air Mata Buaya
3. Tinggalkan Liverpool, Sadio Mane Gabung Bayern Munchen
Sadio Mane. (Twitter @anfieldRd96)
Bayern Munchen telah menyetujui persyaratan Liverpool untuk mendatangkan Sadio Mane. Bayern Munchen akan mengeluarkan sekitar 35,1 juta pound atau sekitar Rp 634,9 miliar untuk mendapatkan tanda tangan penyerang Senegal berusia 30 tahun tersebut yang kontraknya masih tersisa satu tahun di Liverpool.
Mane pernah memenangkan Liga Premier, Liga Champions, Piala FA, Piala Liga, Piala Super UEFA dan Piala Dunia Klub bersama The Reds, sementara ia juga berada di tim yang kalah di final Liga Champions pada 2018 dan 2022.
Mane dikabarkan akan menandatangani kontrak tiga tahun di klub Bundesliga. Ia akan menjalani tes kesehatan pekan depan.
Baca Juga: Tinggalkan Liverpool, Sadio Mane Gabung Bayern Munchen
4. Muncul Varian BA.4 dan BA.5, Ketua Satgas IDI: Vaksin Belum Terbukti Ampuh
Subvarian Omicron (Foto: Reuters)
Ketua Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengatakan, vaksin virus corona belum bisa terbukti ampuh untuk menangani pasien yang terserang varian BA.4 dan BA.5.
"Vaksin efektif menangkal BA.4 dan BA.5? Bukti saat ini belum cukup untuk memastikan kemanjuran vaksin dan hasil klinis lainnya dibandingkan dengan varian sebelumnya," katanya dalam akun Twitter @ProfesorZubairi, dikutip Urbanasia, Sabtu (18/6).
Zubairi mengatakan, virus COVID-19 varian baru ini menyebabkan gelombang infeksi di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa.
Baca Selengkapnya: Muncul Varian BA.4 dan BA.5, Ketua Satgas IDI: Vaksin Belum Terbukti Ampuh
5. Pasal 241 RKUHP Tuai Sorotan, Hina Pemerintah di Medsos Diancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi bermain media sosial. (Edar/Pixabay)
Pemerintah bakal makin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan. Aturan tersebut disebutkan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR.
Pasal 240 dan 241 dalam RKUHP tuai sorotan, karena berisikan mengenai ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.
Berikut bunyi draft RKUHP pasal 240, sebagaimana dikutip Urbanasia pada Sabtu, (18/6/2022):
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."