URnews

Soal CCTV Duren Tiga, Hendra Kurniawan: Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Nivita Saldyni, Kamis, 27 Oktober 2022 16.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal CCTV Duren Tiga, Hendra Kurniawan: Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Image: Terdakwa Hendra Kurniawan hadir dalam sidang perdana kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA

Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mengaku ia dan Agus Nur Patria tak tahu menahu soal rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk soal penyalinan atau siapa saja yang menonton rekaman tersebut.

Hal itu diungkap Hendra usai anggota Dittipidsiber Polri Aditya Cahya memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Aditya memberikan kesaksian atas perannya dalam penyelidikan barang bukti rekaman CCTV dan laptop dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022) itu.

“Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV,” ujar Hendra kepada hakim, merespons kesaksian Aditya.

"Cuman sebatas itu saja,” tegasnya.

Jawaban Hendra kemudian direspons oleh hakim. Hakim menanyakan kembali, apakah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keberatan atau tidak dengan kesaksian Aditya.

“Tidak ada yang keberatan ya?” tanya hakim.

“Tidak keberatan,” jawab Hendra.

“Kemudian terhadap terdakwa Agus. Tidak ada yang keberatan saudara?” kata hakim.

“Tidak ada,” sahut Agus.

Sebagai informasi, Hendra dan Agus adalah dua dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Keduanya didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait