URnews

Surat Edaran Baru Erick Thohir: Fasilitas Umum di BUMN Wajib Gratis

Itha Prabandhani, Sabtu, 27 November 2021 09.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Surat Edaran Baru Erick Thohir: Fasilitas Umum di BUMN Wajib Gratis
Image: Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram @erickthohir)

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang terdapat di layanan BUMN tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.

"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," demikian tertulis di surat edaran yang ditandatangani Erick Thohir pada Rabu (24/11/2021).

Dalam kesempatan yang lain, Erick juga pernah menyinggung bahwa fasilitas umum di pom bensin, seperti toilet umum, seharusnya gratis.

Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Resmi Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Bisnis PCR

“Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini (toilet), harusnya gratis. Karena kan sudah dapat dari penjualan bensin, sudah gitu juga ada toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” kata Erick melalui unggahan video pada akun Instagramnya, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut, Erick juga mengingatkan fasilitas yang tersedia untuk masyarakat haruslah memadai dan sesuai dengan standar kualitas layanan perusahaan milik negara.

"Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN," ucap Erick.

Untuk itu, ia pun meminta Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait