URnews

Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tak Perlu PCR dan Antigen

Rizqi Rajendra, Rabu, 9 Maret 2022 12.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tak Perlu PCR dan Antigen
Image: Stasiun Senen. (Dok. Humas PT KAI)

Jakarta - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sudah divaksinasi dosis lengkap maupun booster tidak perlu lagi tes PCR atau Antigen pada saat proses boarding mulai hari ini, Rabu, (9/3/2022).

Aturan itu telah diberlakukan di Area Daop 1 Jakarta, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen sudah tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes negatif COVID-19 jika sudah divaksin lengkap.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva melalui siaran pers yang diterima Rabu, (9/3/2022).

PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data penumpang. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Simak persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal terbaru:

1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik Kereta Api Lokal

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Sementara itu, bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan atau penumpang yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, dilarang melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Adapun kapasitas angkut kereta api jarak jauh maksimum 100 persen sesuai SE Kemenhub No. 25 tahun 2022. Meski demikian, penumpang tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat naik kereta api.

Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dianjurkan untuk tetap tes antigen. Saat ini terdapat enam stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait