URnews

Umur Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Kapan?

Nivita Saldyni, Jumat, 30 September 2022 15.49 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Umur Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
Image: Ilustrasi - Paspor Indonesia. (imigrasimedan.kemenkumham.go.id)

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perpanjang masa berlaku paspor, dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang diundangkan pada 29 September 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal II sebagaimana dikutip Urbanasia pada Jumat (30/9/2022).

Aturan tidak berlaku surut dan mulai efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 September 2022. Artinya, hanya paspor yang terbit sejak aturan ini berlaku saja yang umurnya 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan Urbanasia, Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Aturan perpanjangan itu diatur dalam Pasal 2A.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Ayat 1.

Masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Nah untuk mendapatkan paspor, Urbanreaders bisa cek syarat dan prosedurnya di sini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait