Usai Jaksa Bacakan Dakwaan, Putri Candrawathi: Maaf Saya Tidak Mengerti

Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Namun dalam sidang ini, Putri mengaku tak mengerti maksud dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan sidang yang dipantau Urbanasia, tim JPU awalnya membacakan surat dakwaannya terhadap Putri. Kemudian mereka menjelaskan peran Putri dalam kasus ini, salah satunya mengajak korban bersama RE, RR dan KM menuju ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dengan alasan isolasi mandiri atas instruksi dari suaminya.
"Di situlah letaknya, terdakwa Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," jelas jaksa.
Selanjutnya Putri bersama-sama RE, RR, dan KM yang sama-sama sudah mengetahui rencana pembunuhan pergi ke rumah dinas Duren Tiga bersama korban. Padahal RR dan KM harusnya kembali ke Magelang, namun ikut ke Duren Tiga untuk menambah kekuatan dan memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai kehendak Sambo.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya diajak oleh saksi Ricky Rizal bersedia naik dan duduk di samping kursi saksi Ricky Rizal karna korban mengetahui terdakwa Putri Candrawathi yang mengajak untuk pergi menuju ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46. Maka korban secara spontan ikut masuk ke dalam mobil mengikuti terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
“Keadaan ini persis sebagaimana dikehendaki terdakwa Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo,” sambungnya.
Oleh karenanya atas perannya dalam kasus ini, Putri disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, hakim pun mengajukan pertanyaan kepada Putri.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.