5 Tips Beli Mobil Bekas Biar Nggak Nguras Kantong
Jakarta - Beli mobil bekas untuk mobilitas sehari-hari dirasa lebih menguntungkan bagi sebagian orang, karena, cara tersebut bisa jadi solusi saat punya dana terbatas.
Nah, perlu diketahui nih guys, meski bisa menghemat biaya, namun ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas loh. Seperti kesehatan komponen mobil bekas yang tentu saja tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima.
Tidak menutup kemungkinan pula, biaya perawatan pasca pembelian yang kamu keluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Nah, biar kamu nggak bingung, berikut adalah tips cerdas membeli mobil bekas seperti dikutip dari Lifepal agar nggak nguras kantong. Di antaranya!
1. Cari yang Sesuai Budget dan Kebutuhan
Sumber: Ilustrasi uang (Freepik)
Carilah mobil yang memang sesuai untuk kebutuhanmu yaitu operasional sehari-hari dan sesuai budget. Kita tentu memiliki keinginan untuk membeli mobil merek A karena desainnya yang menarik, atau mobil merek B yang terlihat elegan, atau mobil C yang sangat gesit dalam manuvernya.
Namun sayangnya, harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi. Maka, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang harus dimiliki untuk menunjang mobilitas sehari-hari?
Baca Juga: 6 Tips Beli Mobil Bekas biar Nggak Kecewa
Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.
2. Dokumen Mobil Harus Lengkap
Sumber: Ilustrasi beli mobil online. (Freepik)
Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko, guys. Sebab, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang kamu beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu, jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Kamu pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
3. Usahakan Tidak Kredit
Sumber: Ilustrasi beli mobil online. (Freepik)
Ada alasan kuat mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.
Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan dalam membeli mobil:
- Pastikan saja dana darurat tidak terpakai untuk membelinya
- Pastikan ketika kamu membelinya secara tunai, jumlah aset lancar masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.
Jika harus mengkredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin kamu beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak kamu tidak melebihi 50% dari total nilai aset.
3. Jika Over Kredit, Lakukan dengan Cara yang Benar
Sumber: ilustrasi
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
4. Bila Tak Paham soal Mobil, Ajak Pemilik ke Bengkel Resmi
Sumber: Ilustrasi mobil beret (Freepik)
Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut. Namun apakah kamu cukup memahami hal tersebut?
Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan dalam membeli mobil tersebut dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
5. Jangan Habiskan Budget untuk Beli Mobil
Sumber: Freepik
Anggap saja, kamu memiliki budget sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut, Urbanreaders. Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.
Oleh karena itu, carilah mobil bekas yang kamu inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.
Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
Mobil merupakan aset, namun nilai dari mobil terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang. Pastikan bahwa keputusan kamu membeli mobil didasarkan karena kebutuhan ya guys, bukan hanya sekedar menginginkannya.