URnews

Pelaku Penculik Gadis 14 Tahun di Cengkareng Terancam Pidana Minimal 5 Tahun

Anisa Kurniasih, Sabtu, 22 Agustus 2020 16.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Penculik Gadis 14 Tahun di Cengkareng Terancam Pidana Minimal 5 Tahun
Image: Wawan Gunawan (41), pembawa kabur perempuan belia berinisial F (14) asal Cengkareng saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. (IG @polres_jakbar)

Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkap kronologi kaburnya Wawan Gunawan (41), pelaku penculikan F (14), seorang gadis belia asal Cengkareng.

Wawan Gunawan adalah tetangga korban F, kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.

"Setelah bersetubuh ternyata korban hamil," ujar Kompol Arsya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Pada Maret 2020, RW selaku ibu korban merasa curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, sang anak telah hamil lima bulan.

Setelah diketahui hamil, korban F menjawab yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban, sehingga RW melaporkan kejadian tersebur ke Polres Metro Jakarta Barat.

Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki dan setelah lahir anak bayi tersebut dirawat oleh pelapor yakni RW.

"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.

Dalam pelarian tersebut guys, F kabur dengan Wawan dengan membawa sepeda motor. Motor tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri.

Mereka pun sempat berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Awalnya, tersangka membawa korban dari Cengkareng ke Bekasi.

Lalu mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi, dan beberapa hari di Sukabumi.

Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media, agar tidak tertangkap polisi. F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.

"Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka, kemudian datang petugas kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," ujar Arsya.

Nah, pada Jumat dini hari, setelah ditangkap Wawan pun mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, di mana ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait