URnews

Pemerintah Resmi Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 Persen

Nivita Saldyni, Sabtu, 19 November 2022 16.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Resmi Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 Persen
Image: Ilustrasi uang BLT. (Pixabay)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022) dan diundangkan pada Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan Pasal 6 peraturan tersebut, penyesuaian tersebut dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah variabel. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berikut formula penghitungan penyesuaian UM:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Adapun UM(t+1) dalam formula itu adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah Upah Minimum tahun berjalan. 

Sedangkan Penyesuaian Nilai Upah Minimum adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penyesuaian Nilai Upah Minimum itu dihitung dengan cara menjumlahkan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen) dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan α, wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Nah secara sederhana, formula penghitungan Penyesuaian Nilai Upah Minimum itu sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). 

"Penetapan atas Penyesuaian Nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Pasal 7 Ayat 1.

Selain itu dijelaskan lebih lanjut, apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah 21 Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen maka Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. 

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," bunyi Ayat 3 Pasal 7.

Nah aturan ini mulai berlaku sejak 17 November 2022. Sementara Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait