URnews

Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, KontraS: Tidak Timbulkan Efek Jera

Ika Virginaputri, Senin, 10 Oktober 2022 15.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, KontraS: Tidak Timbulkan Efek Jera
Image: ilustrasi terpidana mati (Foto: Freepik)

Jakarta - Selain sebagai hari kesehatan mental internasional, setiap tanggal 10 Oktober juga diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati. Diketahui saat ini sekitar 70 persen negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan oleh Fatia Mauladiyanti, Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan). 

"Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, termasuk Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati," ujar Fatia, Senin (10/10/2022) di Jakarta. 

Menurut Fatia, penerapan hukuman mati tidak akan memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, terutama bagi kasus kejahatan narkotika. 

Fatia menilai tindakan Malaysia tersebut merupakan kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, KontraS yang sudah melakukan pendampingan terhadap beberapa terpidana mati menemukan bahwa hukuman mati punya kaitan erat dengan penyiksaan. 

1665391051-Fatia-Maulidiyanti.jpgSumber: Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS (Foto: AntaraNews)

"Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk mendapatkan pengakuan," lanjut Fatia. 

Fatia menambahkan bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tapi juga yang perempuan seperti Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami. Para terpidana mati juga disebut Fatia minim akses kesehatan dan peradilan yang adil. 

Hal itu membuat KontraS menyoroti masih banyaknya masalah dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air. Misalnya minimnya angka atau atau anggaran makan serta fasilitas kesehatan fisik dan mental yang disediakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). 

"Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia, tidak terlepas dari warga binaan, itu tidak hadir dalam sistem lapas di Indonesia," pungkas Fatia. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait