Perjuangkan Hak, BEM Malang Raya Demo Tuntut Keringanan UKT
.jpeg)
Malang – Aksi menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi coronavirus disease (COVID-19) oleh mahasiswa perguruan tinggi di Malang Raya masih saja berlanjut.
Bahkan, para mahasiswa tersebut telah menyatukan tenaga dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (13/7/2020).
Mereka mengatasnamakan diri sebagai “Aliansi Seruan Aksi Mahasiswa” yang diwakilkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari penyuaraan aspirasi menuntut pemotongan UKT di perguruan tinggi di Kota Malang, yang sebelumnya dilaksanakan di masing-masing kampus.
Sebelumnya, mahasiswa dari Universitas Brawijaya (UB), Universitas Merdeka (Unmer), Universitas Negeri Malang (UM), UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Wisnuwardhana dan beberapa kampus lainnya telah menuntut pihak kampus untuk memotong UKT selama pandemi COVID-19.
Koordinator aksi unjuk rasa pemotongan UKT BEM se-Malang Raya, Mahmud mengatakan, selama ini, kampus kerap mengaku tidak memiliki anggaran untuk menanggung pemotongan UKT mahasiswa selama ini.
“Padahal sudah dapat kita amati secara umum bahwasanya fasilitas kampus pun tidak dipergunakan secara maksimal,” ujar mahasiswa Universitas Merdeka (Unmer) Malang tersebut.
“Hal tersebut memaksa kami untuk turun ke jalan dalam memperjuangkan hak,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan dari hasil diskusi, telah menyepakati adanya konsolidasi nasional yang akan menggerakan seluruh BEM di Indonesia untuk menggelar tuntutan yang sama.
“Aksi ini digelar merespon sikap universitas yang dinilai tidak peka terhadap kondisi mahasiswa di tengah pandemi COVID-19,” tegasnya.
Ia mengatakan, mahasiswa menuntut agar masing-masing pimpinan kampus mengeluarkan kebijakan pro mahasiswa sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi, kata Mahmud, dinilai belum maksimal dalam mengakomodir keinginan mahasiswa.
“Peraturan tersebut dirasa banyak kegagalan dalam sisi strategis maupun teknisnya,” tuturnya.
Terlebih menurutnya, fenomena tuntutan dari mahasiswa ini banyak diperkeruh dengan adanya intimidasi dari pihak kampus.
“Sudah terjadi dalam beberapa kampus yang telah menjalankan aksi dari Internal kampusnya masing masing,” bebernya.
Karena tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak kampus, para mahasiswa Malang tersebut memutuskan mengadu kepada Wali Kota Malang dan anggota DPRD.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut lima hal. Pertama yakni meminta transparansi dari pihak kampus untuk memberikan laporan keuangan kampus secara terperinci.
Kedua, meminta pemotongan UKT atau biaya kuliah serta meminta adanya demokratisasi dalam kampus.
Mereka juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota untuk mengevaluasi terkait prosedur adanya bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah.
Dan terakhir, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdbud) untuk menjalin kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan area khusus pembelajaran daring free akses internet di desa.