URtech

Perlunya Kebijakan Antisipatif dalam Perkembangan Teknologi

Fita Indah Maulani, Jumat, 5 Februari 2021 21.08 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perlunya Kebijakan Antisipatif dalam Perkembangan Teknologi
Image: Ilustrasi menerima telepon. Sumber: Free-Photos/Pixabay

Jakarta - Komitmen regulator di bidang telekomunikasi untuk berperan sebagai fasilitator akhirnya dibuktikan dengan keluarnya kebijakan yang bersifat antisipatif, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1/2021, sebagai perubahan Permen No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Aturan ini dibuat dengan semangat untuk menyatukan regulasi terkait layanan jasa ke dalam satu Peraturan Menteri, penyesuaian ketentuan sanksi administratif, simplifikasi komitmen pembangunan, dan memperjelas ketentuan sebelumnya yang masih abu – abu. 

Mudahnya, aturan ini keluar dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan model bisnis baru di dunia telekomunikasi. Sebuah langkah antisipasi yang perlu dilakukan untuk membangun ekosistem dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Ada beberapa perubahan dalam aturan baru ini sehingga dapat dinilai antisipatif dengan perkembangan teknologi.  

Pertama, regulator memecah definisi layanan konten menjadi empat, yaitu layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium), layanan panggilan premium, layanan jasa nilai tambah teleponi lainnya, dan layanan jasa multimedia lainnya yang disediakan sesuai dengan perkembangan teknologi yang jenisnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.  

Dua layanan pertama sudah berjalan saat ini, namun seiring berkembangkan teknologi, ada potensi hadirnya bentuk layanan baru sehingga regulator mengantisipasinya dengan memasukkan dua layanan lainnya di aturan ini. 

Layanan jasa nilai tambah teleponi lainnya masuk ke dalam penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan layanan jasa multimedia masuk dalam penyelenggaraan jasa multimedia.

Kedua, adanya peluang untuk menambah katogori penyelenggara jasa telekomunikasi yang saat ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu, penyelenggaraan jasa teleponi dasar, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi. dan penyelenggaraan jasa multimedia. 

Ketiga, penyelenggara layanan Internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) sudah tidak lagi dilarang menyalurkan panggilan masuk (incoming call) dari luar wilayah Indonesia.

Penyelenggara ITKP dapat menyalurkan panggilan masuk (incoming call) berbasis protokol internet dari luar wilayah Indonesia dengan menjamin dan melaporkan mitra global merupakan pengirim sah yang dapat ditelusuri asal penggilannya.


Selain kebijakan strategis yang antisipatif, aturan ini juga mengakomodir keperluan saluran komunikasi dari kementerian, lembaga, atau pihak yang ditetapkan oleh Menteri kepada masyarakat melalui SMS blast.

Adapun pengiriman SMS blast tanpa biaya untuk informasi penting terkait keamanan negara, bencana alam, wabah penyakit, dan marabahaya lain yang mengancam keselamatan jiwa manusia maupun harta benda. 

Tentu saja, ada potensi pendapatan negara baru dimana pendapatan penyelenggara layanan pusat panggilan informasi (Call Center) dari pengelolaan pelayanan umum dengan menggunakan kode akses yang ditetapkan kepada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenakan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) berlaku mulai tahun buku 2022. 

Perubahan signifikan lainnya adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada Direktur Jenderal (Dirjen)/ level eselon satu, dimana pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Dirjen. Dalam aturan sebelumnya, hal ini dilaksanakan oleh Menteri.  

Dirjen bahkan dapat menetapkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta kesehatan industri telekomunikasi. 


Ketentuan mengenai jenis dan kriterianya pun ditetapkan oleh Dirjen dengan semangat membangun ekosistem dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait