URedu

Pesan Nadiem Makarim Soal Pencegahan COVID-19 di Sekolah dan Perguruan Tinggi

Nunung Nasikhah, Jumat, 13 Maret 2020 12.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pesan Nadiem Makarim Soal Pencegahan COVID-19 di Sekolah dan Perguruan Tinggi
Image: istimewa

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akhirnya mengambil tindakan menanggapi kasus perkembangan virus corona di Indonesia.

Melalui surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” kata Mendikbud di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum lama ini, seperti dikutip dari website Kemdikbud (13/3/2020).

Dalam edaran tersebut, Nadiem mengimbau para pimpinan satuan pendidikan untuk mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, ia juga meminta satuan pendidikan untuk berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

Imbauan ketiga yakni memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

“Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya,” pesan Nadiem yang keempat.

Di samping itu, Nadiem juga memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin.

“Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” imbuh Nadiem.

Keenam, satuan pendidikan juga harus memonitor absensi (ketidakhadiran) warganya. Lalu juga memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

“Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada),” kata Nadiem mengakhiri surat edaran tersebut.

Selain itu, apabila terdapat jumlah ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan, satuan pendidikan juga diminta untuk melapor kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi.

Satuan pendidikan juga diimbau untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19 karena ini menjadi tanggung jawab Kemenkes.

“Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gelaja penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes untuk dilakukah pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19,” tulisnya.

Sekolah dan perguruan tinggi juga diimbau untuk menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

Sementara warga satuan pendidikan diimbau untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup, serta menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya, dengan warga lainnya.

Di samping itu, sekolah dan perguruan tinggi juga diimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan seperti berkemah atau studi wisata.

“Terkait tamu yang datang dari luar satuan pendidikan, satuan pendidikan diimbau untuk membatasi jumlah kunjungan. Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air,” pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait