Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Pinjol Ilegal
.jpeg)
Surabaya - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jawa Timur.
Untuk itu, Polda Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta seperti dikutip dari rilis resminya, Selasa (26/10/2021).
Nico mengatakan dirinya telah menginstruksikan jajaran di daerah, seperti polres hingga polsek untuk turut menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Ia juga meminta jajaran polres di Jawa Timur menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.
"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," imbuhnya.
Langkah ini, kata Nico adalah bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Sebab menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal ini kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," pungkasnya.