URnews

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gilang Peserta Diksar Menwa UNS

Griska Laras, Jumat, 5 November 2021 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gilang Peserta Diksar Menwa UNS
Image: Ilustrasi Diklatsar Menwa UNS (Instagram @menwa_uns).

Solo - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua orang tersangka berinisial NFM asal Pati dan FPJ asal Wonogiri," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Kedua tersangka berinisial NFM dan FPJ itu dijemput paksa di wilayah Jebres, Jumat (5/11/2021). Ade menyebut mereka tidak melakukan perlawanan saat dijemput paksa tim Satreskrim Polresta Solo.

"Dua tersangka kita jemput paksa di wilayah Jebres pukul 14,00 WIB. Mereka tidak melawan," lanjut Ade.

Ade menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti yang didapat penyidik.

NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Keduanya melakukan kekerasan fisik baik menggunakan alat maupun tangan kosong.

"Penyelidikan kasus ini akan terus kami lakukan untuk mengungkap ada tidaknya tersangka lain," kata Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diksar Menwa di bawah Jembatan Jurug, Minggu (24/10/2021).

Polresta Solo turun tangan dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah markas Menwa UNS dan menemukan replika senjata dan dokumen. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait