URnews

Polri Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Besok

Nivita Saldyni, Kamis, 18 Agustus 2022 17.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Besok
Image: Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

Jakarta - Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai dilaksanakan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan, tim khusus (Timsus) Polri bakal menyampaikan hasil pemeriksaan itu besok, Jumat (19/8/2022).

"Sudah diperiksa," kata Dedi kepada wartawan di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah dilakukan minggu ini, antara Senin (15/8/2022) hingga Rabu (17/8/2022). Untuk itu hasil bakal disampaikan pada minggu ini juga, tepatnya setelah salat Jumat.

Dedi memastikan, Timsus Polri bakal menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J itu secara komprehensif. Rencananya, besok Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara langsung. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto juga dijadwalkan bakal mengumumkan perkembangan penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus).

"Jadi update seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," ujar Dedi.

Dedi juga menambahkan, dalam waktu dekat rencananya Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bakal segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini, menurutnya sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tegasnya.

Ia pun menegaskan Timsus Polri saat ini fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana yang berkenaan dengan Pasal 340. Bukan kasus lain yang membuntuti perkara tersebut, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK, sampai dengan dugaan 'kekaisaran' Ferdy Sambo di tubuh Polri.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil maupun formil," pungkas Dedi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait