URnews

Portugal Resmi Sahkan UU Larang Bos Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Putri Nur Aisyah, Sabtu, 13 November 2021 14.03 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Portugal Resmi Sahkan UU Larang Bos Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja
Image: Ilustrasi karyawan baru. (Freepik)

Jakarta - Baru-baru ini Portugal resmi mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru untuk melarang bos menghubungi karyawannya di luar jam kerja yang sudah ditentukan.

Peraturan ini dibuat untuk mempromosikan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih sehat di tengah lonjakan pekerja yang bekerja di rumah selama pandemi COVID-19.

Dalam undang-undang yang disahkan pada Jumat (5/11/2021), pengusaha dapat menghadapi hukuman finansial karena menghubungi karyawan di luar jam kerja termasuk mengirim pesan singkat dan surel. Selain itu, bos juga wajib menggantikan hal-hal yang pekerja gunakan di rumah seperti tagihan listrik dan tagihan gas.

Dilansir dari usatoday.com menurut Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Portugal, Ana Mendes Godinho, pandemi mempercepat banyak peraturan yang perlu diatur. Salah satunya adalah menghubungi karyawan diatas jam kerja.

"Kami menganggap Portugal salah satu tempat terbaik di dunia untuk pekerja nomaden digital dan pekerja jarak jauh untuk memilih untuk tinggal, kami ingin menarik mereka ke Portugal," ujarnya dalam Konferensi Teknologi di Lisbon.

Menurut Associated Press aturan tambahan juga akan diterapkan untuk mendukung pekerja dari rumah. Seperti mengimbangi rasa kesepian saat bekerja, dengan melakukan pertemuan tatap muka wajib bersama bos setiap beberapa bulan.

Selain itu bos juga harus memberi hak untuk bekerja dari rumah yang memiliki anak-anak hingga 8 tahun tanpa harus bernegosiasi dengan bosnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait