URnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pengusaha Minta Kelonggaran Waktu

Griska Laras, Kamis, 21 Januari 2021 18.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pengusaha Minta Kelonggaran Waktu
Image: Ilustrasi restoran (Image: BigHospitality)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini akan diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Airlangga menyebut ada sejumlah perubahan di PPKM jilid 2. Jam operasional mal dan restoran yang awalnya beroperasi pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan operasional mal dan restoran, karena ada beberapa daerah yang agak flat maka diubah jadi jam 8 malam," kata Airlangga dalam YouTube Sekretariat Presiden.

Juru Bicara restoran kuliner khas Bali Warung Made, Yoyo, mengaku serba salah dengan keputusan pemerintah memperpanjang PPKM.

"Sebenarnya kami sedih ya karena ini berhubungan dengan income dan staf. Ini sudah jauh dari target lah. Tapi ya serba salah, kita melihat juga ini demi kebaikan orang banyak biar pandemi cepat selesai dan kita bisa beroperasi seperti sedia kala," ujar Yoyo saat dihubungi Urbanasia.

Menurutnya, satu-satunya yang bisa dilakukan hanya berusaha mencari cara sekreatif mungkin supaya usaha tetap berjalan.

"Kita berusaha sekreatif mungkin untuk survive, mulai dari utak-atik menu, promo di medsos, dan bikin segala jenis menu paketan"

Sementara suara berbeda datang dari pemilik restoran Warung Sate Tegal Ancol, Ustad Soleh Sofyan.

Soleh mengatakan pelaksanaan PPKM ini sangat memberatkan pelaku usaha, terutama dari segi jam operasional restoran.

Menurut Sofyan usahanya sudah cukup sulit dengan adanya kebijakan work from home.  Dengan sedikitnya pekerja kantoran yang masuk, dia sudah kehilangan banyak pelanggan di jam makan siang.

"Kita itu ramai biasanya di jam-jam makan siang, biasanya dari jam 12.00 WIB. Cuma kini karena pegawai banyak yang WFH ya otomatis pengunjung juga berkurang. Sementara kalau malam, namanya rumah makan biasanya ramainya di jam 18.00 - 22.00 PM, tapi karena jam 7 udah disuruh tutup, ya udah selesai. Kita nggak bisa ngapa-ngapain lagi," tuturnya.

Dia berharap, pemerintah tak membatasi jam operasional rumah makan. Sebagai gantinya, pemerintah memperketat aturan  protokol kesehatan di rumah makan.  

"Kalo peluang buat dapat banyak pengunjung dipersempit, seenggaknya kasih kelonggaran waktulah buat kami cari uang," ungkap Ustad Soleh.

"Kalau harapan saya, jam operasional restoran diperpanjang sampai jam 9. Kalau bisa nggak usah dibatasi waktunya, yang penting diperketat protokol kesehatannya. Kalau memang kami melanggar aturan protkes, ya nggak apa-apa ditutup atau didenda. Kita buat komitmen. Kalau perlu satpol PP bisa keliling buat ngecek dan menindak pengusaha yang melanggar," tandasnya.

Diketahui pemerintah memutuskan menerapkan PPKM pertama kali pada 11 - 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang  makin meningkat di wilayah tersebut

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait