URtrending

PSBB di Jakarta: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Ditindak Polisi

Anisa Kurniasih, Rabu, 8 April 2020 11.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB di Jakarta: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Ditindak Polisi
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Jakarta  -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (7/4/2020).

 Usai melakukan rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, PSBB akan diterapkan secara efektif mulai Jumat (10/4/2020) nih guys.

Anies Baswedan menjelaskan, pada saat  diterapkannya PSBB, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban.

"Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegasnya dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, pada Selasa malam (7/4/2020).

PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Nah, Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Interaksi antarorang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama POLRI – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat," jelas Anies Baswedan.

 Ia menambahkan bahwa ketaatan masyarakat untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan penyebaran virus corona.

Lebih lanjut,  Anies menyebutkan ada pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan nih guys.

Pertama adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, seperti:
1.    Kesehatan
2.    Pangan
3.    Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)
4.    Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)
5.    Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6.    Logistik / distribusi barang
7.    Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)
8.    Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti, imbuh Anies.

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan.

Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Gubernur Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.

 "Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” pungkas Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait