Roundup 12 Agustus: Ketua MUI Kecelakaan hingga Richard Lee Batal Ditahan

Jakarta - Sejumlah informasi menarik terangkum pada Kamis (12/8/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, dokter Richard Lee batal ditahan Polda Metro Jaya.
Selain itu, terdapat juga informasi lainnya seperti, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) alami kecelakaan di Tol Semarang-Solo, hingga aturan Mendagri Tito Karnavian terkait perayaan HUT ke-76 RI.
Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini.
1. Batal Ditahan Polisi, Dokter Richard Lee Dipulangkan Malam Ini
Dokter Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)
Dokter Richard Lee batal ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menghilangkan barang bukti. Ahli kecantikan itu pun akhirnya dipulangkan pada malam ini, Kamis (12/8/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," kata Razman.
Razman menjelaskan alasan polisi tak menahan Richard karena kliennya itu bersikap kooperatif. Tak hanya batal ditahan, Razman juga mengatakan Richard tak dikenakan wajib lapor.
Baca Selengkapnya: Batal Ditahan Polisi, Dokter Richard Lee Dipulangkan Malam Ini
2. Ketua MUI Alami Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Begini Kondisinya!
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar (Dok. NU)
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengalami kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 462, Kamis (12/8/2021) pagi. Mobil yang ditumpangi KH Miftachul Akhyar rungsek karena terlibat kecelakaan dengan sebuah truk.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Igbal Alqudusy mengatakan peristiwa terjadi di KM 462 Tol Semarang-Solo, di Desa Beji, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang sekitar pukul 06.15 WIB.
Iqbal menjelaskan peristiwa terjadi ketika mobil yang ditumpangi korban melaju dari arah Semarang ke Solo. Mamun dari arah yang sama, sebuah truk melaju dan memberi tanda lampu dengan maksud untuk mendahului.
Baca Selengkapnya: Ketua MUI Alami Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Begini Kondisinya!
3. Preman Pemalak di Kafe Ucok Baba Minta Maaf, Berikut Kronologinya
Pelaku ID saat diamankan Tim Jaguar Polres Metro Depok. (Instagram @winamagus)
Seorang preman berinisial ID berhasil diamankan oleh Tim Jaguar Polres Metro Depok. Penangkapan ini bermula dari laporan aksi pemalakan di kafe milik komedian Ucok Baba.
"Preman kampung yang sering memalak akhirnya di amankan @jaguar_restrodepok , kali ini dia memalak caffe milik artis @ucokk.baba dan dengan sigap Team Jaguar langsung menangkap dan dibawa ke kantor Polres Metro Depok," jelas caption Instagram @sahabat_team jaguar.
Kronologi berawal dari aksi ID mendatangi kafe Ucok Baba di Jalan Pala Bali, Depok. Aksi itu pun sempat viral di media sosial, tak terkecuali Instagram.
4. Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi
Seungri diindikasikan terkena skandal dan kini telah keluar dari YG Entertainment. (Image: koreaboo.com)
Eks personel BIGBANG, Seungri, divonis hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan militer umum Angkatan Darat terkait berbagai tuduhan, Kamis (12/8/2021).
Idol bernama asli Lee Seung Hyun ini didakwa melakukan distribusi konten film ilegal, perjudian online, hingga pengadaan prostitusi di kelam malam Burning Sun.
"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In Seok untuk membantu investor asing melakukan seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata hakim pengadilan.
Baca Selengkapnya: Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi
5. Aturan Mendagri Terkait Perayaan HUT ke-76 RI, Ada 5 Poin
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Instagram @titokarnavian)
Tak terasa sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. Sayangnya, perayaan HUT RI tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk merayakan HUT ke-76 RI dengan sederhana saja.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang diteken pada 10 Agustus 2021.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," bunyi salah satu poin surat edaran.
Baca Selengkapnya: Aturan Mendagri Terkait Perayaan HUT ke-76 RI, Ada 5 Poin