URnews

Roundup 23 Desember: Kematian Mbah Minto hingga Pertambahan Kasus Omicron

Urbanasia, Kamis, 23 Desember 2021 22.10 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 23 Desember: Kematian Mbah Minto hingga Pertambahan Kasus Omicron
Image: Instagram @ucup_jbsklaten)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Kamis (23/12/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, Mbah Minto YouTuber Parodi gagal mudik meninggal dunia.

Lalu, ada juga mengenai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi, hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendeteksi 3 kaasus baru COVID-19 Omicron.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini!

1. Kabar Duka, Mbah Minto YouTuber Parodi Gagal Mudik Meninggal Dunia

1640219876-mbah-minto.jpegMbah Minto meninggal dunia. (Instagram @ucup_jbsklaten)

Mbah Minto, sosok simbah putri yang dlviral karena konten #gagalmudik meninggal dunia pada Rabu (22/12/2021) pukul 21.15 WIB.

Pemilik nama lengkap Minto Suwito Siyam itu menghembuskan napas terakhir pada usia 85 tahun di RS Islam Klaten, Jawa Tengah.

Kabar ini disampaikan langsung oleh konten kreator Muhammad Sofyan atau yang lebih dikenal dengan nama Ucup Klaten. Lewat akun Instagram pribadinya, Ucup membagikan kabar duka pada Kamis (23/12/2021) dini hari.

Baca Selengkapnya: Kabar Duka, Mbah Minto YouTuber Parodi Gagal Mudik Meninggal Dunia

2. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkotika

1640260142-antarafoto-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-dituntut-12-bulan-rehabilitasi-231221-ies-8.jpgNia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

Pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca Selengkapnya: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkotika

3. Anies Minta Warga Hindari Tempat Umum Tanpa Skrining PeduliLindungi

1633055470-anies-baswedan-(2).jpgGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)

Guna mencegah penularan COVID-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk tidak mendatangi tempat umum yang tanpa dilengkapi skrining aplikasi PeduliLindungi. 

"Bila mendatangi tempat yang tak ada aplikasi PeduliLindungi, maka tempat itu berisiko," ujar Anies saat memimpin Apel Operasi Lilin Jaya 2021 di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Anies mengimbau agar masyarakat tidak memasuki tempat umum tersebut dan melaporkan bila ada penyelenggara yang tak memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Baca Selengkapnya: Anies Minta Warga Hindari Tempat Umum Tanpa Skrining PeduliLindungi

4. Bupati Lumajang Tegaskan Tak Ada Izin untuk Syuting di Lokasi Bencana

1640260906-Bupati-Lumajang-(1).jpgBupati Lumajang Thoriqul Haq. (Dok. Diskominfo Lumajang)

Bupati Lumajang Thoriqul Haq buka suara soal polemik proses syuting sinetron di salah satu lokasi pengungsian korban erupsi Semeru beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa tak ada satu pun surat izin dikeluarkan oleh pihaknya maupun Polres Lumajang dan juga Satgas Tanggap Bencana Semeru untuk syuting sinetron tersebut.

"Baik itu surat perizinan dari Pemkab, surat perizinan dari Polres, maupun surat perizinan dari Dansatgas Bencana Erupsi Semeru tidak ada," katanya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut, Thoriqul menjelaskan bahwa memang ada salah satu production house (PH) yang mengajukan surat izin untuk proses syuting sinetron ke Pemkab Lumajang. Namun ia dengan tegas menyatakan bahwa ia tak pernah mengeluarkan surat yang mengizinkan proses syuting di lokasi bencana, termasuk posko pengungsian.

Baca Selengkapnya: Bupati Lumajang Tegaskan Tak Ada Izin untuk Syuting di Lokasi Bencana

5. Kemenkes Deteksi 3 Kasus Baru Varian Omicron, Total Jadi 8 Orang

1638416555-siti-nadia.jpegJuru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. (Dok. Setpres)  

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendeteksi tiga kasus baru yang terkonfirmasi positif COVID-19 varian Omicron. Dengan tambahan tersebut, kini jumlah total kasus menjadi delapan orang.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan temuan baru ini didapati dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang keluar pada Rabu (22/12/2021). Sama seperti lima kasus sebelumnya, tiga kasus baru ini merupakan imported case yang berasal dari pelaku perjalanan internasional.

''Semua kasus Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri (imported case). Temuan ini menunjukkan bahwa semua kasus terjadi di karantina, jadi bisa kita tangkal di karantina dan sampai saat ini belum ada yang menyebar keluar,'' kata Nadia lewat keterangan yang diterima Urbanasia di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait