URnews

Roundup 24 Juni: Promo Holywings hingga Fatwa Haram Vaksin India

Urbanasia, Jumat, 24 Juni 2022 22.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 24 Juni: Promo Holywings hingga Fatwa Haram Vaksin India
Image: Holywings Indonesia (holywings.com)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada hari ini, Jumat (24/6/2022) nih, Urbanreaders. Informasi itu antara lain polemik promo minuman keras bagi yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ oleh kafe dan bar Holywings Indonesia. 

Selain itu, ada pula informasi mengenai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty yang berasal dari India. 

Nah biar nggak penasaran, simak yuk top 5 news Urbanasia hari ini!

1. Promo Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria, Holywings Minta Maaf

1656038392-holywings.jpgSumber: Ilustrasi - gedung Holywings. (Dok. Holywings)

Promosi terbaru dari Holywings tengah bikin geger publik. Dalam poster promosi yang dibagikan ke media sosial itu, Holywings memberikan minuman alkohol alias miras secara gratis setiap hari Kamis pada pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

"Nama-nama ini dapatkan botol gratis! setiap Kamis. 'Muhammad', satu botol Gordon's Dry Gin untuk laki-laki. 'Maria', satu botol Gordon's Pink untuk perempuan," tulis Holywings dalam posternya.

Sontak postingan tersebut buat netizen geger. Banyak yang mengecam promosi tersebut dan menilai konten Holywings telah menistakan agama Islam dan Nasrani karena dinilai menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria sebagai promosi minuman alkohol.

Kasus ini menjadi panjang setelah adanya laporan polisi dan pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk manajemen Holywings.

2. Brand Fashion Lokal 'Pagi Motley' hingga 'Boolao' Tembus Paris Fashion Week

1656068784-Boolao.jpegSumber: Boolao dan Pagi Motley bakal tampil di Paris Fashion Week/[email protected]

Dua brand fashion lokal, Pagi Motley dan Boolao bakal berpartisipasi di Paris Fashion Week ‘Menswear Ready to Wear Spring Summer 2023’. 

Produk Pagi Motley dan Boolao akan ditampilkan dalam ‘Experience Indonesia, Un Voyage Artisanal’ bersama belasan brand lokal lain. 

‘Experience Indonesia, Un Voyage Artisanal’ adalah pameran yang digelar Kedubes Indonesia di Perancis.’

3. Perhatian! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

1651889761-Menteri-PANRB-Tjahjo-Kumolo.jpegSumber: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Dok. Kementerian PANRB)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tak bisa bolos sembarang. Menurut aturan terbaru pemerintah, PNS bisa-bisa dipecat kalau bolos sampai 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara tertanggal 17 Juni 2022.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” ungkap Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.

4. Berkas Perkara Indra Kenz Sudah Lengkap, Begini Respons Para Korban

1646121094-kejagung-ri.jpgSumber: Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Kejagung RI)

Para korban kasus investasi ilegal binary option lewat aplikasi Binomo tampaknya bisa sedikit lega. Perjuangannya mencari keadilan berbuah hasil dengan ditetapkannya berkas perkara tersangka Indra Kenz dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

M. Rizki Rusli, salah satu korban mengaku sedikit lega mendengar kabar tersebut. Ia pun bersyukur kasus Indra Kenz akhirnya bakal segera masuk ke meja hijau.

“Alhamdulillah, selesai demo kemarin kami bersyukur dan berterima kasih kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini dan serius menangani kasus ini secara presisi dan transparan sehingga IK ditetapkan kasusnya P21 atau berkasnya lengkap untuk disidang,” ungkap Rizki kepada Urbanasia, Jumat (24/6/2022).

5. MUI Tetapkan Fatwa Haram untuk Vaksin Covovaxmirnaty dari India

1648540817-MUI.jpegSumber: Kantor MUI. (Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum vaksin COVID-19.

Fatwa tersebut sudah ditandatangani oleh ketua umum MUI, KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. 

Dalam Fatwa MUI tersebut terdapat ketentuan umum terkait vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait