URnews

Roundup 27 Oktober: Harga PCR Rp 275 Ribu hingga Spanduk Indomaret Viral

Urbanasia, Rabu, 27 Oktober 2021 22.25 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 27 Oktober: Harga PCR Rp 275 Ribu hingga Spanduk Indomaret Viral
Image: Ilustrasi Laboratorium PCR test UGM. (ugm.ac.id)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Rabu (27/10/2021) nih, Urbanreaders! Kabar tersebut di antaranya  foto spanduk di Indomaret bertuliskan 'Parkir Gratis' menjadi perbincangan netizen baru-baru ini.

Lalu, ada juga informasi mengenai harga PCR yang turun menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini.

1. Resmi! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali

1618202621-tes-swab-BNPB.jpgSumber: Tes pemeriksaan swab COVID-19 (Ilustrasi BNPB)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi menurunkan harga tes swab PCR COVID-19 setelah menjadi pro kontra masyarakat.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk harga PCR yang lebih murah agar tidak memberatkan masyarakat. 

Jokowi pun meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah terkait syarat perjalanan di masa PPKM Jawa-Bali.

Kini, harga PCR pun turun menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.

2. Polisi Naikkan Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina ke Tahap Penyidikan

1634790400-rachel-vennya.jpgSumber: Selebgram Rachel Vennya. (Instagram)

Polisi telah menaikkan status penyelidikkan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet menjadi penyidikan. 

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/10/2021).

Yusri menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan, bahwa unsur pidana dalam kasus ibu dua anak itu telah terpenuhi.

"Ini persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dan ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya dikutip Antara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait