URedu

Sertifikat Tanah: Syarat, Cara Membuat, dan Biayanya

Suci Nabila Azzahra, Kamis, 25 Agustus 2022 17.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sertifikat Tanah: Syarat, Cara Membuat, dan Biayanya
Image: Ilustrasi. (Setkab)

Jakarta - Cara mengurus sertifikat tanah terkadang masih belum dipahami oleh masyarakat. Padahal sertifikat tanah merupakan dokumen yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Lantas, bagaimana tata cara, syarat, dan berapa biaya pembuatannya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Urus Sertifikat Tanah

Untuk mengurus sertifikat tanah, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Cara Urus Sertifikat Tanah 

Berikut cara mengurus sertifikat tanah:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Pertama, cara mengurus sertifikat tanah adalah kamu perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke Lokasi 

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat itu untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah kamu terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.  

Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah kamu jadi dan dapat diambil. 

Selain BPN, kamu dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar kamu melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo. 

Biaya Urus Sertifikat Tanah 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait