URnews

Soal Penghentian Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Apa Itu Restorative Justice?

Rizqi Rajendra, Selasa, 15 Maret 2022 18.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Penghentian Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Apa Itu Restorative Justice?
Image: ilustrasi hukum. (Pinterest/English Lawyer)

Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono sejalan dengan upaya restorative justice.

Hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ardhito Pramono masuk dalam kategori pengguna.

Saat ini, musisi pelantun 'Bitterlove' itu masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," ujarnya.

Lalu, Apa Itu Restorative Justice?

Pada praktiknya, tidak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. Hal itu disebabkan oleh adanya konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

Merujuk pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), pengertian restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Perlu diketahui, ada banyak jenis tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ini. Tapi, untuk kasus yang menjerat Ardhito Pramono, restorative justice berfokus pada pemulihan kembali korban penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Keadilan restoratif soal penyalahgunaan narkoba juga diatur melalui Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berbagai peraturan bersama yang dimaksud yaitu Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Selain itu, dasar hukum restorative justice juga tertera dalam KUHAP dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penerapannya, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari.

Maksud ditetapkannya pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan, bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait