URnews

Status Kasus Gangguan Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan

Elya Berliana Prastiti, Selasa, 1 November 2022 19.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Status Kasus Gangguan Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan
Image: Barang bukti berupa drum berisi cairan Propilen Glikol (PG) ditampilkan dalam gelar perkara di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (YouTube Badan POM RI)

Jakarta - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan status kasus gangguan ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara, Selasa (1/11/22).

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan, peningkatan penyidikan terhadap PT. Afi Pharma karena diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Diketahui, PT. Afi Pharma memproduksi obat jenis sirup merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg yang seharusnya 0,1 mg setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM.

Sementara itu, dua perusahaan farmasi yang ditemukan menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas telah ditangani BPOM. Dua perusahaan farmasi tersebut, yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.

Sebelumnya, pada Senin (31/10/22), Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahwa produk paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

Bahan cemaran perusak ginjal yang ada pada produk yaitu propilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi,” ucap Penny, dalam konferensi pers, Senin (31/10/22).

Penny menyebutkan bahwa penemuan tersebut didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirup yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Setelah BPOM menyelesaikan pengujian terhadap 102 daftar produk obat sirup tersebut, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait