URstyle

Insiden Tragis Kepala Bayi Putus saat Persalinan

Priscilla Waworuntu, Jumat, 2 September 2022 15.53 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Insiden Tragis Kepala Bayi Putus saat Persalinan
Image: Pinterest/SheKnows

Jakarta - Tragedi nahas dialami seorang bayi dari pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti di Kabupaten Indragiri Hilir.

Peristiwa nahas ini terjadi lantaran kepala sang bayi putus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu saat akan dilahirkan di Puskesmas Gajah Mada, Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Kronologi Kepala Bayi Putus saat Persalinan

Menurut penjelasan dari Khaidir, awalnya sang istri dibawa bersalin ke Puskesmas dengan ambulans. Sesampainya di sana, diketahui pantat bayi telah keluar dan empat bidan langsung mengambil tindakan tanpa merujuk ke rumah sakit. 

Menurut kuasa hukumnya Hendri Irawan, sebenarnya posisi bayi saat itu tidak normal atau sungsang. Hal ini seharusnya bukan lagi ranah bidan untuk melanjutkan persalinan. Seharusnya sang ibu dirujuk ke Rumah Sakit terdekat untuk melanjutkan persalinan. Namun, para bidan di puskesmas tersebut nekat dan tetap melanjutkan persalinan. 

Walaupun pantat bayi telah keluar terlebih dahulu, bidan melakukan tindakan lebih lanjut dan berhasil mengeluarkan kaki. Ketika itu telah diketahui bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.

Setelah itu bidan menarik bayi lagi dan keluar hingga bagian dada serta kedua tangan. Bidan yang bertugas terus mengusahakan mengeluarkan kepala, saat itulah leher bayi terputus sedangkan kepalanya masih tertinggal di dalam.

Melihat darah yang mengucur deras dan kondisi bayinya, Khaidir yang merupakan ayah bayi lemas. Si ibu yang telah lemah pun dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk penanganan medis.

"Saat bayi telah putus leher dan kepala bayi tertinggal, badan bayi dibawa pulang ke rumah duka. Sedangkan sang ibu dibawa ke rumah sakit," ucap Kuasa Hukum keluarga Hendri Irwan saat dihubungi melalui telepon oleh ANTARA, pada Kamis. 

Usai kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengatakan bayi tersebut telah meninggal dunia sekitar 2-3 hari sebelum dilahirkan, sehingga badan bayi menjadi lunak.

Tentu pihak keluarga tidak dapat menerima begitu saja insiden yang telah terjadi dan menyatakan keempat bidan tersebut dinilai telah melakukan malpraktik sebab apapun alasannya, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien dalam keadaan sungsang.

"Menurut kami, itu malpraktik karena penanganan medis tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman," ungkap Hendri. 

Diselesaikan secara Kekeluargaan

Walau pihak orang tua bayi sempat mau membawa kasus ini ke ranah hukum, akhirnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Hendri Irawan, pada Jumat menyatakan, pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti bersama pihak Puskesmas Gajah Mada menyatakan damai dengan menandatangani surat perdamaian pada Kamis (1/9/2022) yang disaksikan perwakilan kedua belah pihak serta kepolisian.

Hendri memaparkan keputusan damai oleh korban diambil setelah melewati mediasi dan kesepakatan keluarga besar sehingga kasus tersebut dihentikan. Korban mengaku ikhlas atas insiden yang menimpa almarhum anaknya. Apalagi saat ini sang ibu sedang dalam masa pemulihan.

Ia pun memaklumi bahwa kejadian tersebut bukanlah hal sengaja yang dilakukan pihak medis. Terlebih kondisi bayi memang sudah mengalami kelainan (sungsang) serta alami hidrosefalus sejak dalam kandungan.

Selain itu, sebagai bentuk permohonan maaf dan tanggungjawab terhadap keluarga korban, pihak Puskesmas juga akan memberikan pelayanan dan pengontrolan secara rutin terhadap ibu korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait