URstyle

Merokok Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya!

Urbanasia, Jumat, 24 Maret 2023 14.10 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Merokok Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya!
Image: Ilustrasi merokok (Freepik)

Jakarta - Bulan Ramadan telah tiba, seperti yang kita tahu di bulan suci ini kita harus menahan nafsu, lapar, dan dahaga. Tak hanya itu, tapi termasuk menahan kebiasaan merokok saat menjalankan ibadah puasa.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum merokok ketika sedang berpuasa? Yuk kita simak penjelasannya!

Hukum Merokok Secara Umum

Seperti yang kita tahu, mayoritas ulama melarang aktivitas merokok. Alasannya karena rokok mengandung banyak zat yang membahayakan tubuh. 

Melansir NU Online, ada tiga pendapat atau status hukum tentang merokok dalam Islam yaitu sebagai berikut.

1. Mubah

Aktivitas merokok dinilai mubah atau boleh dilakukan, lantaran rokok dipandang tidak membawa dampak yang besar. Lebih jelasnya, rokok diperbolehkan karena bukan termasuk sesuatu yang memabukkan.

2. Makruh

Hukum merokok selanjutnya adalah makruh, yang berarti sebaiknya ditinggalkan namun jika dilakukan tidak menimbulkan dosa. Alasannya tidak jauh beda dari sebelumnya, yaitu karena rokok hanya berdampak kecil bagi penggunanya.

3. Haram

Yang terakhir, merokok dianggap sesuatu yang diharamkan karena bisa membawa mudarat yang besar. Bila dilihat dari segi kesehatan, baik perokok aktif maupun pasif sama-sama merasakan efek buruk dari merokok.

Hal ini senada dengan hadis riwayat Ibnu Majah No. 2331 berikut ini.

Artinya: "Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain)."

Sementara di Indonesia, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009, disebutkan bahwa merokok hukumnya makruh dan haram. 

Rokok ditetapkan haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat umum. Hasil Ijtima ini juga sudah diajukan ke pemerintah dan DPR untuk menjadi bahan penyusunan UU. 

Sementara PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid degan tegas menyatakan bahwa merokok hukumnya haram. Selain itu, orang yang bukan perokok dilarang mencoba merokok dan perokok diwajibkan untuk berhenti secara perlahan. 

Merokok Membatalkan Puasa?

Mengutip buku 'Batalkan Puasa Saya?' karya Muhammad Saiyid Khaidir, dia menjelaskan bahwa aktivitas merokok merupakan salah satu pembatal puasa. Alasannya, karena merokok kerap diistilahkan dengan syurbu ad dukhan (minum asap).

Asap rokok di sini dilihat sebagai bagian dari 'ain atau benda yang bila sengaja dimasukkan ke mulut atau hidung, maka bisa membatalkan puasa seseorang.

Saiyid juga mengutip Syaikh Sulaiman Al Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj, Beirut: Darul Fikr jilid 2 halaman 317 yang berbunyi:

"Dan temasuk dari 'ain adalah asap, tetapi mesti dirinci. Jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini, maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad," bunyi kitab tersebut.

Tulisan lain terkait hukum merokok adalah haram, tercantum dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr jilid 1, halaman 187 karya Syekh Nawawi Al Bantani.

Syekh Nawawi menyebutkan, kegiatan merokok haram karena dengan sengaja memasukkan benda ('ain) hingga tenggorokan, sementara (perokok) itu juga paham bahwa hukum merokok saat puasa adalah haram.

Dampak Merokok Bagi Kesehatan

Baik saat puasa maupun tidak, kebiasaan merokok memang memberikan dampak buruk bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain (perokok pasif). Lantas apa saja bahaya merokok itu? Yuk simak!

1. Gangguan Pernapasan

Seperti yang kita tahu, rokok memiliki kandungan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh seperti tar, senyawa radioaktif, dan karbon monoksida. Ketika zat itu terhirup dan masuk ke pernapasan, bisa berefek negatif.

Kondisi itu akan semakin parah jika asap rokok terhirup oleh seseorang yang memiliki kondisi paru-paru kronis seperti bronkitis, emfisema, kanker paru-paru, dan penyakit paru-paru lainnya.

2. Membahayakan Kehamilan

Jelas tertera di bungkus rokok, bahwa merokok bisa mengakibatkan gangguan pada kehamilan serta janin. Beberapa bahaya itu meliputi:

- Meningkatkan risiko kehamilan ektopik

- Kelahiran prematur

- Merusak organ pada pertumbuhan janin/bayi

- Kematian mendadak pada bayi

3. Memicu Kanker

Selain menimbulkan kanker paru-paru, merokok juga bisa memicu jenis penyakit kanker lain seperti:

- Kanker usus besar

- Kanker hati

- Kanker serviks

- Kanker ginjal

- Kanker tenggorokan

- Kanker Kerongkongan

Itu dia ulasan mengenai hukum rokok secara umum dan pembahasan mengapa rokok bisa membatalkan puasa. Semoga bermanfaat!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait