PT Combiphar Pastikan Obat Sirup OBH Combi Aman Dikonsumsi
.png)
Jakarta - Obat sirup mengandung cemaran berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas diduga menjadi sebab penyakit gangguan ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Dugaan ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi pada 17 November lalu. Obat yang tidak masuk daftar, 'haram' dipakai.
PT Combiphar sebagai salah datu produsen obat di Indonesia pun mengedukasi masyarakat soal obat produksi mereka yang aman dikonsumsi lewat talkshow 'Combiphar Health Desk' yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (24/11/2022).
Wakil Presiden Direktur Combiphar, Lim Soeyantho, mengatakan bahwa varian OBH Combi anak dan dewasa telah aman digunakan sesuai aturan. Begitu juga dengan lacophen, maltofer, dan zincpro.
“Sesuai dengan arahan BPOM, kami telah melakukan uji mandiri terhadap bahan baku obat dan menyampaikannya kepada Badan POM untuk diverifikasi. Jadi mereka melakukan verifikasi dengan sangat detail,” tegas Lim.
Selama 50 tahun, Combiphar menjaga kepercayaan seluruh pemandu kepentingan untuk menyediakan produk berkualitas yang diproduksi sesuai pedoman cara pembuatan obat yang baik.
Dengan pengumuman tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengkonsumsi atau memberikan obat sirup kepada anak selama sesuai dengan aturan pakai yang terdapat pada kemasan.
Dokter Spesialis Anak, Dr Kurniawan Satria Denta yang menjadi narasumber pada talkshow tersebut turut menyampaikan beberapa informasi terkait penyakit gangguan ginjal akut.
Menurut dokter Denta, gangguan ginjal akut turut dipicu oleh dehidrasi, penyakit infeksi, penyakit auto imun, penyakit ginjal sebelumnya, dan keracunan.
Untuk itu, penting bagi anak untuk mencukupi kebutuhan cairan, jalani pola hidup bersih, lakukan vaksinasi yang lengkap, serta jangan minum obat sembarangan untuk pencegahan terkena penyakit ginjal.
Diharapkan masyarakat tidak termakan oleh informasi yang belum tentu benar adanya. Informasi terverifikasi dapat dilihat melalui situs terpercaya seperti media sosial BPOM RI maupun situs resmi lainnya.