5 Cara Cek NIK KTP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) punya fungsi penting untuk berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui validasi nomor yang kerap tercantum di KTP itu.
Kamu tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan validasi NIK. Semua dapat dilakukan di rumah, bisa menggunakan ponsel maupun laptop.
Nah berikut 5 cara cek NIK KTP secara online di 2022:
1. SMS
Cara cek NIK KTP lewat SMS hanya dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK. Setelahnya tinggal SMS ke Disdukcapil Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) di nomor 081536369999.
2. Email
Kita dapat cek NIK KTP melalui email. Caranya dengan menuliskan pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Kelurahan.
Selanjutnya kirim email tersebut ke alamat berikut: [email protected], kemudian tunggu balasan selama kurang lebih satu kali 24 jam.
3. WhatsApp
Kamu dapat pula mengecek NIK atau KTP melalui WhatsApp. Caranya kirim data nama lengkap yang sesuai dengan KTP, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479.
4. Situs Resmi
Pengecekan NIK bisa melalui situs resmi berikut. Selanjutnya menuju ke menu e-KTP dan isi NIK.
Bila nomor yang dimasukkan tersebut sesuai, maka akan muncul informasi lengkap sesuai dengan KTP.
5. Call Center Dukcapil
Kemendagri menyediakan call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537.
Kamu akan ditanya beberapa pertanyaan untuk kesamaan data.