Twitter Bantah Rumor PHK Massal Usai Gagal Diakuisisi Elon Musk
Jakarta - Twitter menyebut tidak berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah gagal diakuisisi Elon Musk. Tapi perusahaan tetap akan melakukan rencana restrukturisasi bisnis.
Melansir Reuters, pernyataan tersebut disampaikan Twitter pada Rabu (14/7/2022), sehari setelah Twitter menggugat Elon Musk yang telah melanggar kesepakatan akuisisi 44 miliar US$ atau sekitar Rp 659 triliun.
Gugatan yang dilayangkan kepada Elon Musk diajukan ke Pengadilan Delaware. Dalam gugatan tersebut, Twitter meminta agar Bos Tesla bisa menyelesaikan pembelian perusahaan dengan nilai 54,20 US$ per lembar saham sesuai kesepakatan awal.
Baca Juga: Resmi! Twitter Gugat Elon Musk
Selain gugatan hukum, Twitter juga telah mengirimi permintaan resmi kepada Elon Musk untuk menyetujui dua program retensi karyawan yang disesuaikan sejak Juni 2022. Tetapi, dia belum memberikan persetujuannya.
Elon Musk sebelumnya merespons rencana gugatan Twitter dengan memposting meme ledekan di akunnya. Meme tersebut menampilkan reaksi Musk selama proses pembelian Twitter.
Musk juga menilai gugatan tersebut akan menjadi senjata makan tuan bagi Twitter. Sebab perusahaan terpaksa akan membeberkan data soal jumlah akun palsu dan spam yang Elon Musk minta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Twitter menolak memberikan data tersebut kepada Musk. Hal itu yang kemudian membuat Founder Space X itu batal membeli perusahaan tersebut.
Pengacara Elon Musk mengatakan bahwa kliennya telah menunggu terkait data tersebut selama dua bulan, tapi Twitter menolak untuk memberikan informasi tersebut.
“Selama hampir dua bulan, Musk telah mencari data dan informasi yang diperlukan untuk membuat penilaian independen tentang pravelensi akun palsu atau spam di platform Twitter Twitter dinilai telah gagal atau menolak untuk memberikan informasi ini,” katanya dalam surat pengajuan kepada Securities and Exchange Commission, Selasa (16/7/2022)