URtrending

Tempat Ibadah di Malang Kembali Buka, Jamaah Dibatasi Maksimal 20 Persen

Nunung Nasikhah, Selasa, 2 Juni 2020 11.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tempat Ibadah di Malang Kembali Buka, Jamaah Dibatasi Maksimal 20 Persen
Image: Masjid Roisiyah Kota Malang (Dok Pemkot Malang)

Malang – Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya berakhir, beberapa tempat yang sebelumnya ditutup mulai dibuka kembali dengan berbagai syarat dan ketentuan.

Salah satu yang diperbolehkan adalah tempat ibadah. Hanya saja, pembukaan tempat ibadah ini hanya boleh diisi oleh jamaah maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau gedung.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 dalam lampiran di bagian keempat pedoman kegiatan keagamaan di rumah ibadah.  

"Pengurus tempat ibadah mengurus surat permohonan bahwa lingkungannya terbebas dari virus corona dan dinyatakan aman ke gugus tugas COVID-19. Sedangkan untuk tempat ibadah yang berada di jalur provinsi dengan kapasitas jamaah berasal dari luar kota wajib mengajukan surat keterangan aman ke Wali Kota," ungkap Walikota Malang, Sutiaji.   

Selain itu, petugas atau penanggung tempat ibadah juga wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah, melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala, membatasi jumlah pintu keluar masuk untuk memudahkan pengawasan dalam protokol kesehatan. 

Tak hanya itu. Pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer, alat pencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh pada jamaah yang datang.

"Jamaah dilakukan pemeriksaan tubuh ketika memasuki rumah ibadah, jika mendapati jamaah dengan suhu tubuh 37,3 derajat ke atas, maka dilakukan pemeriksaan selama dua kali dengan jarak 5 menit,” ujar Sutiaji.

“Tidak diperbolehkan memasuki tempat ibadah dan wajib melakukan rapid test dan isolasi mandiri," sambungnya.  

Tetapi, jika rapid tes menunjukkan reaktif maka pengguna rumah ibadah tersebut melakukan swab test dan tempat ibadah ditutup selama 14 hari. Bahkan sampai dengan hasil swab test keluar dan dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Apabila hasil test menunjukkan negatif maka tempat ibadah diperbolehkan buka kembali, tetapi jika positif tempat ibadah harus dilakukan penutupan selama 14 hari. Untuk pelaksanaan rapid test dan swab test berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah," tandas Sutiaji.

Sementara itu, petugas rumah ibadah juga diwajibkan untuk mengatur jarak ibadah minimal satu meter. Pengelola juga disarankan untuk mempersingkat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah, memasang himbauan protokol kesehatan di area yang mudah terlihat oleh masyarakat.

"Pengurus membuat surat kesiapan pernyataan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan memberlakukan jamaah secara khusus yang datang dari luar kota di lingkungan rumah ibadah," ucap Sutiaji.

Masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah wajib berbadan sehat, memakai masker, menyimpan alas kaki di kantong yang telah disiapkan secara mandiri, menjaga kebersihan dengan cara sering mencuci tangan, menjaga kontak fisik seperti berjabat tangan atau berpelukan.

"Menghindari untuk berdiam diri lama di tempat ibadah atau berkumpul lama selain untuk kepentingan beribadah,” kata Sutiaji.

“Melarang tempat ibadah bagi anak-anak dan lansia yang rentan terhadap penyakit dan yang memiliki penyakit bawaan beresiko untuk tertular virus COVID-19," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait