URnews

Terlibat dalam Perampokan Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Jadi Tersangka

Elya Berliana Prastiti, Senin, 10 Oktober 2022 14.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terlibat dalam Perampokan Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Jadi Tersangka
Image: Kapolrestabes Medan menampilkan 4 tersangka perampokan motor dengan 3 di antaranya polisi. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Tiga oknum anggota polisi di Medan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus cash on delivery atau pembayaran langsung ditempat saat barang diterima.

Ketiga oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara itu berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Mereka dikenakan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi, Valentino Alfa, mengutip Antara, Senin (10/10/22).

Alfa menegaskan, ketiga oknum tersebut akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan,” ujarnya.

Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus perampokan sepeda motor.

“Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Kronologi

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap 3 oknum polisi da satu warga sipil. Mereka diduga terlibat dalam aksi perampokan motor. 

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memanfaatkan jejaring media sosial Facebook untuk menjaring korban. 

Pelaku kemudian menghubungi calon korban yang telah memasang iklan penjualan motor di Facebook. Kemudian mereka akan menyepakati pertemuan untuk COD.

Saat bertemu itulah para pelaku akan menuduh motor yang dijual itu bodong atau tidak ada surat-suratnya. 

Kasus ini mulai terungkap  pada Kamis (6/10/22) saat korban bernama Benny Sembiring (36) ingin menjual sepeda motor dengan mengunggahnya di akun Facebook pribadinya.

Kemudian pelaku menghubungi korban yang menjual sepeda motor itu untuk bertemu. Saat bertemu para pelaku justru menuduh kendaraan korban tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

Bahkan salah satu oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

“Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua,” kata Benny.

Menurut Benny, setelah bertemu kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dengan alasan memastikan kondisi barang yang ingin dibeli.

Tidak lama, datang satu unit mobil yang menghampiri korban. Salah satu di antaranya turun dan hendak membawa sepeda motor korban.

Namun, karena Benny merasa bahwa surat sepeda motornya lengkap, ia pun mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Keributan pun terjadi hingga melukai istri dan anaknya karena berusaha menghalangi mobil pelaku yang kabur.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait