URtrending

Terungkap, Oknum TNI Berinisial FS Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Shelly Lisdya, Kamis, 14 Oktober 2021 16.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terungkap, Oknum TNI Berinisial FS Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina
Image: Rachel Vennya. Sumber: Instagram @rachelvennya

Jakarta - Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Oknum TNI berinisial FS tersebut diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari New York.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dimulai dari ketika tiba di bandara hingga di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Lebih lanjut, ia meminta Panglima Kodam Jaya untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Mengutip dari Antara, sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 No.12 tahun 2021 menyatakan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," tandasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait