URnews

Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi ke Papua

Anisa Kurniasih, Kamis, 30 Desember 2021 15.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi ke Papua
Image: Ilustrasi. (Istimewa)

Jakarta - Aipda Rudi Panjaitan yang sempat viral karena menolak laporan wanita korban perampokan. Kini, polisi yang semula anggota Polsek Pulogadung tersebut dimutasi ke Polda Papua Barat.

Mutasi terhadap Rudy tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember 2021. Dalam telegram itu tertulis Rudi dari posisi BA Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai BA Polda Papua Barat.

"Terkait anggota Aipda Rudi Panjaitan hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkut pindah ke Papua Barat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, kasus perampokan tersebut sempat menjadi perbincangan usai korban mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.

Saat itu, kata korban, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.

Akhirnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Viralnya kasus Aipda Rudi juga turut disorot dan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram.

Dalam pernyataannya, ia menyebut kelakuan anggota Polsek Pulogadung tersebut justru menyinggung masyarakat. 

"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ujar Fadil seperti dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (14/12/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait