URnews

Ustad di Depok Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Belasan Santriwati

Putri Rahma, Kamis, 30 Juni 2022 11.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ustad di Depok Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Belasan Santriwati
Image: Ilustrasi pelecehan seksual (Pinterest/siumed)

Jakarta - Sejumlah santriwati pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustad dan kakak kelasnya. 

Kekerasan ini dilaporkan sudah terjadi selama satu setahun, namun kasusnya baru terungkap pada sepekan lalu. 

Perwakilan kuasa hukum korban, Megawati mengatakan bahwa para korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya saat libur kegiatan pesantren. Ia menyebut ada 11 orang korban, namun baru 5 orang yang berani melaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani bicara hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 dan lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” ujar Megawati di Polda Metro Jaya, mengutip PMJ News, Kamis (30/6/2022).

“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena sudah mendapat fasilitas gratis,” lanjutnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mendengar beberapa pengakuan korban, lalu orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.

Setelah mengajukan laporan, tiga santriwati berinisial A, T dan R itu langsung dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum.

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami juga lakukan visum. Tapi sampai hari ini visumnya belum keluar, kami masih menunggu hasil visum dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” jelas Megawati.

Megawati juga menuturkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan mengajak korban masuk ke dalam suatu ruangan untuk menjalankan aksinya. Pelaku tidak menjanjikan apapun kepada korban selain mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang tuanya.

Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam masa penyidikan. Sementara pihak pesantren belum dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tutupnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pasal 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait