URnews

Viral di Media Sosial, Polisi Usut Penyebar Video Asusila Diduga Lele PUBG

Griska Laras, Kamis, 21 Oktober 2021 14.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral di Media Sosial, Polisi Usut Penyebar Video Asusila Diduga Lele PUBG
Image: Makin banyak konten pornografi yang mudah ditonton melalui berbagai apps, secara real time pula, alias live show (ilustrasi: west-info)

Jakarta - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kemunculan video asusila yang diduga milik gamers Indonesia, Lele Pink alias Lele PUBG. Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki penyebar rekaman tersebut.  

"Kami akan dalami dan tindak lanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Sampai saat ini polisi belum mengetahui identitas dalam video dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Video tak senonoh tersebut awalnya dibagikan di TikTok. Kemudian tersebar luas ke lintas platform seperti Twitter dan YouTube.  Nama Lele PUBG pun sempat menempati puncak trending Twitter akibat 'video 13 detik' itu.

Video tersebut kini sudah dihapus dan akun media sosial Lele PUBG mendadak menghilang tak lama setelahnya.

'Video 13 detik itu' tentu saja masuk ke dalam konten pornografi. Siapapun yang membuat atau menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi akan dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (1).

"Mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan".

Selain itu pihak yang menyebarkan juga ada kemungkinan dijerat UU ITE Pasal 4 ayat (1).

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornograi yang memuat:

(1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
(2) kekerasan seksual;
(3) masturbasi atau onani;
(4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
(5) alat kelamin; atau
(6) pornografi anak.

Sementara untuk hukumannya, pihak yang melanggar pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait