URtrending

Viral Video Asusila 13 Detik di TikTok, Diduga Lele PUBG

Kintan Lestari, Rabu, 20 Oktober 2021 13.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Video Asusila 13 Detik di TikTok, Diduga Lele PUBG
Image: Ilustrasi smartphone. (Pixabay/Dawnfu)

Jakarta - Media sosial TikTok baru-baru ini diramaikan dengan sebuah video berdurasi 13 detik.

Rupanya video 13 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang tengah merekam dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memainkan payudaranya. Perempuan itu melakukan aksinya sambil menjulurkan lidah dan melihat ke arah kamera.

Beredarnya video tersebut pun membuat netizen mencari tahu sosok perempuan tersebut. Banyak yang menduga kalau yang ada di video 13 detik itu adalah Lele PUBG.

Rupanya nama tersebut adalah berkaitan dengan nickname-nya saat bermain PUBG, yakni 'Lele'. Dan Lele PUBG merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan pemain PUBG. Namun tidak ada yang tahu nama asli perempuan di video 13 detik itu.

Video asli 13 detik tersebut sudah dihapus. Begitu juga dengan akun media sosial Lele PUBG. 

Sayangnya video tersebut sudah tersebar ke banyak platform media sosial dan diunggah di akun TikTok, Twitter, dan Telegram lainnya.

Video 13 detik itu tentu saja masuk ke dalam konten pornografi. Siapa pun yang membuat atau menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi akan dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Mengatur larangan mendistribusikan, mentrasmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan”.

Selain itu, pihak yang terlibat juga kemungkinan akan dijerat UU ITE pada pasal 4 ayat (1).  Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.

Untuk hukumannya, pihak yang melanggar pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait