URnews

WALHI Desak Proyek Pertambangan di Desa Wadas Harus Dihentikan

Rizqi Rajendra, Rabu, 9 Februari 2022 13.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
WALHI Desak Proyek Pertambangan di Desa Wadas Harus Dihentikan
Image: Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo. (ANTARA/HO/pri.)

Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menganggap proyek pembangunan tambang untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah harus dihentikan.

Hal tersebut mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dalam amarnya memerintahkan untuk menghentikan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, Fanny Tri Jambore mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil sikap dalam kasus pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener di Desa Wadas tersebut.

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," kata Fanny melalui keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, (9/2/2022).

Fanny menambahkan, implikasi dari Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya membuat proyek strategis nasional (PSN) dihentikan, termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas.

WALHI meminta seluruh penyelenggara negara untuk tunduk terhadap putusan MK tersebut, karena kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu," ujar Fanny.

WALHI juga mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk proyek Bendungan Bener, namun sudah ada upaya pembebasan lahan.

“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, ungkapnya.

Terakhir, WALHI mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas.

WALHI juga mendesak aparat kepolisian untuk menarik mundur personelnya dari Desa Wadas, menghentikan intimidasi terhadap warga Wadas, dan membebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait