URnews

Warga Bisa Beli 10 Liter Minyak Goreng Curah dengan 1 KTP

Ahmad Sidik, Kamis, 23 Juni 2022 15.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Warga Bisa Beli 10 Liter Minyak Goreng Curah dengan 1 KTP
Image: Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (Antara Foto)

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan saat ini warga bisa membeli minyak goreng curah 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP).

"Nah, bahkan kita sekarang Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) ini yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 kg eh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," kata Zulkifli, mengutip ANTARA, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Ia mengatakan kebijakan baru tersebut diterapkan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.

"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," tuturnya.

Selain itu, Zulkifli mengatakan bahwa pada Senin (27/6), pihaknya akan mengundang pengusaha-pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.

"Nanti masyarakat, ibu-ibu kalau belanja ke supermarket, ada minyak goreng yang harganya Rp 14 ribu, dengan merek Minyak Kita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Harganya Rp 14 ribu, kemasannya bagus, bisa nanti secara bertahap ditemukan di supermarket-supermarket. Dan kalau minyak curah tidak bisa karena nanti kalau pecah repot," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait