URtrending

Berani Langgar Aturan PSBB di Jakarta? Deretan Sanksi Ini Menanti

Anisa Kurniasih, Rabu, 13 Mei 2020 15.43 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Berani Langgar Aturan PSBB di Jakarta? Deretan Sanksi Ini Menanti
Image: PSBB di Jakarta. (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan resmi tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB selama pandemi virus corona guys.

Nah, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 itu diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Buat kamu yang belum tahu, yuk simak berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub ini! 

1. Tak Pakai Masker

1587109511-mencuci-masker.jpg

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. Wah, jangan sampai lupa pakai masker ya guys!

2. Sanksi Bagi Hotel yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

1585279949-Kamar-tidur-di-Hotel-Grand-Jakarta.jpg

Selanjutnya nih guys, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB. Namun, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi yakni pengelola hotel diminta untuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.

Sanksi jika melanggar aturan ini ialah penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

3. Sanksi untuk Perusahaan yang Beroperasi selama PSBB

1587449825-antarafoto-pekerja-kantoran-saat-psbb-160420-ak-3.jpg

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor. Perusahaan pun diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Seperti kita ketahui, hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk dibawa pulang. Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan diberi sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan. Yang pertama penyegelan restoran atau usaha sejenis. Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

5. Ojol yang Nekat Angkut Penumpang

ilustrasi-driver-ojol-pixabay.jpeg

Nah, pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta juga akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000. loh guys!

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000,"  bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya. 

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

6. Sanksi Kegiatan Hiburan hingga Budaya

konsermusik.jpg

Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang juga dihentikan sementara. Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya loh Urbanreaders.

Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.

7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar

ilustrasi-berkendara-menggunakan-yamaha-nmax.jpg

Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek.

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta. 

Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.

Nah, bagi pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000 loh.

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut. 

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya. 

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

8. Teguran untuk yang Salat Berjemaah

MasjidSholatIed.jpg

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10. Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

9. Berkumpul lebih dari 5 orang

ilustrasi-konser-musik-pixabay.webp

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. 

Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut. Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis.

Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000. Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.

Yuk mulai sekarang selalu taati aturan yang berlaku demi menjaga kesehatan kalian ya guys!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait