URnews

Roundup 11 Januari: Vaksin Booster Gratis hingga Hukuman Herry Wirawan

Urbanasia, Selasa, 11 Januari 2022 20.55 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 11 Januari: Vaksin Booster Gratis hingga Hukuman Herry Wirawan
Image: Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal vaksinasi booster. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Selasa (11/1/2022) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan vaksin booster COVID-19 gratis untuk seluruh masyarakat.

Lalu, ada juga mengenai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara atas kasus narkoba, hingga Herry Wirawan Pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini!

1. Jokowi Umumkan Vaksin Booster COVID-19 Gratis untuk Semua Masyarakat

1641890732-Jokowi-vaksin-booster.jpgPresiden Jokowi memberikan pernyataan soal vaksinasi booster. (YouTube Sekretariat Presiden)

Pelaksanaan vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Presiden Jokowi pun menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan dosis ketiga vaksin COVID-19 secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia

"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi dalam pernyataan resminya, Selasa (11/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa vaksinasi booster yang akan dimulai besok Rabu (12/1/2022) itu akan diprioritaskan bagi lansia dan juga kelompok rentan. Adapun syaratnya, penerima vaksin dosis ketiga ini harus sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Vaksin Booster COVID-19 Gratis untuk Semua Masyarakat

2. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

1641880638-Nia.jpgNia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat jalani sidang beberapa waktu lalu. (ANTARA)

Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hakim menilai Nia Ramadhani dkk terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa I,II dan III dengan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Baca Selengkapnya: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

3. Identitas Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap

1641793260-sesajen-semeru.jpegPria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru. (Screenshot video/Twitter @setiawan3833)

Identitas pria yang viral karena aksinya membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur akhirnya terungkap. Polisi mengatakan, pria itu adalah warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Labuan Haji, Lombok Timur yang berinisial HF.

"Betul, yang bersangkutan adalah HF, warga Labuhan Haji, Lombok Timur," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022).

Artanto pun menjelaskan bahwa Polda NTB telah menemui keluarga HF untuk mencari tahu keberadaan HF saat ini. Ia menyatakan bahwa HF tak ada di Lombok. Sementara keluarga HF mengatakan bahwa pria itu tengah berkuliah di Yogyakarta.

4. 3 Klub Akan Wakili Indonesia di Liga Champions Asia dan Piala AFC 2023

suporter-indonesia-pssi.jpgSuporter Indonesia. (ilustrasi/pssi.org)

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebut bahwa akan ada 3 klub sepakbola yang akan mewakili Indonesia di ajang Liga Champions Asia dan Piala AFC 2023.

Dalam Instagram resmi PSSI @pssi, mereka menyampaikan bahwa akan ada satu jatah bagi Indonesia untuk Liga Champions Asia yang harus mengikuti play-off terlebih dahulu.

Sedangkan, dua klub lainnya diberikan jatah untuk mewakili Indonesia di Piala AFC 2023 dengan ketentuan satu klub otomatis lolos dan satu klub harus menjalankan play-off terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya: 3 Klub Akan Wakili Indonesia di Liga Champions Asia dan Piala AFC 2023

5. Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

1641897702-Herry-Wirawan.jpegSosok Herry Wirawan. (Twitter @Ayang_Utriza)

Kasus pemerkosaan yang mengejutkan publik di Bandung oleh pelaku bernama Herry Wirawan disidangkan melalui agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku sekaligus guru dan pengelola pesantren tersebut dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta denda mencapai Rp 500 juta. Hal itu diungkapkan oleh Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa, Herry Wirawan.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ujar Asep setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengutip PMJ News, Selasa (11/1/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait