URnews

Jenjang Golongan hingga Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Nivita Saldyni, Minggu, 10 Oktober 2021 10.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jenjang Golongan hingga Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK
Image: Ilustrasi seleksi CASN/Pinterest/Dianisa.com

Jakarta - Sebanyak 173.329 peserta telah dinyatakan lolos seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru 2021. Nah mereka adalah guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan diangkat menjadi guru PPPK.

Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga ada penggolongannya nih Urbanreaders. Penggolongan itu terdiri dari 17 golongan, dimulai dari golongan I untuk yang terendah dan golongan XVII untuk yang tertinggi.

Menurut surat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 27 Desember 2019, penggolongan itu menentukan besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam surat Menkeu tersebut, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen. Nah konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII menurut surat tersebut menggunakan pendekatan jenjang pendidikan.

Untuk jenjang pendidikan SD masuk dalam golongan I PPPK, SMP sederajat masuk golongan IV, SLTA/Diploma I sederajat masuk golongan V, Diploma II masuk golongan VI, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma IV masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X, dan Pascasarjana S3 masuk golongan XI.

Nah selain golongan, gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerjanya. Sehingga semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerjanya, maka gaji yang diperoleh akan semakin besar.

Berikut besaran gaji guru honorer yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan lima tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lainnya. Gimana, tertarik untuk menjadi guru?

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait