URtainment

Kasus DNA Pro, Polisi Panggil Virzha pada 22 April

Anisa Kurniasih, Minggu, 17 April 2022 08.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus DNA Pro, Polisi Panggil Virzha pada 22 April
Image: Virzha. (Instagram @virzhaofficial)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Muhammad Devirzha atah Virzha untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus robot trading DNA Pro.

Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022). Rencana pemanggilan tersebut pun telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

"Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April," kata Whisnu di Jakarta, Minggu (17/4/2022) dikutip ANTARA.

Tak hanya Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya yaitu Marcello Tahitoe atau Ello yang dijadwalkan pemeriksaan terlebih dahulu Senin (18/4/2022), kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022), disusul DJ Una pada Kamis (21/4/2022).

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot, di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022) malam.

Sebelumnya, publik figur yang lebih dulu diperiksa adalah desainer Ivan Gunawan. Ia telah dimintai keterangan pada Kamis (14/4/2022) dan mengembalikan dana kepada penyidik sebesar Rp 921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Penyidik juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait