URnews

Kriteria Kelompok Orang yang Bebas Karantina Usai dari Luar Negeri

Shelly Lisdya, Rabu, 15 Desember 2021 08.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kriteria Kelompok Orang yang Bebas Karantina Usai dari Luar Negeri
Image: Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito (Satgas COVID-19)

Jakarta - Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada kelompok dengan kriteria tertentu yang bebas dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri. 

"Pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak, misalnya memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Selain itu diskresi juga berlaku bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kemudian pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person serta orang terpandang atau distinguish person. 

Guna mendapatkan diskresi, Satgas COVID-19 menyarankan untuk mengajukan permohonan tiga hari sebelum jadwal kedatangan. Tentunya dengan dilengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

"Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan," lanjut Wiku.

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri juga dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 keatas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. 

"Kebijakan pengendalian COVID-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait