URnews

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Elya Berliana Prastiti, Senin, 19 September 2022 17.37 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Image: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang menjadi tersangka dugaan suap. (ANTARA)

Jakarta - Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat untuk membebaskan Ade Yasin dari tahanan karena terbukti tidak bersalah dalam dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, mengutip ANTARA, Senin (19/9/22).

Selain itu, Dinalara juga meminta hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar barang bukti kliennya yang berupa ponsel dan satu buah amplop berisi uang senilai 2.770 dolar AS dikembalikan.

Tim penasihat hukum Ade Yasin menegaskan akan melakukan upaya hukum jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang diduga memiliki kepentingan hukum dengan cara menarik kliennya agar terlibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya yakni pegawai Pemkab Bogor.

Hal itu terbukti dengan tidak adanya uraian jaksa KPK yang menyebut Ade Yasin tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dinalara menambahkan bahwa keterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK ini telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK selama persidangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait