URnews

Komnas HAM Beri 8 Rekomendasi untuk Polri Terkait Kasus Brigadir J

Nivita Saldyni, Jumat, 2 September 2022 11.18 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas HAM Beri 8 Rekomendasi untuk Polri Terkait Kasus Brigadir J
Image: Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). (YouTube Humas Komnas HAM RI)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan delapan poin rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekomendasi itu telah diberikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tim Khusus (Timsus) Polri, Kamis (1/9/2022).

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan Extra Judicial Killing,” ujar Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, seperti dikutip dari kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Jumat (2/9/2022).

Ketiga, Komnas HAM menyimpulkan hasil autopsi pertama dan kedua pada jenazah Brigadir J juga ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap korban, melainkan luka tembak. Komnas HAM juga menyimpulkan, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Beka pun menambahkan pihaknya menyimpulkan telah terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

“Berdasarkan dari kesimpulan, temuan dan analisa fakta peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Beka.

Setidaknya ada delapan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk Polri terkait kasus tersebut. Berikut rekomendasi lengkapnya:

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait