URnews

Menaker Ida Fauziyah Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Agung Pratama Satria, Rabu, 2 Maret 2022 13.24 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Ida Fauziyah Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Dok, Kemnaker)

Jakarta - Kisruh perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun akhirnya menemui titik terang. Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Permenaker no. 2 Tahun 2022 akan mengalami revisi.

"Prinsipnya kelak adalah ketentuan klaim JHT akan sesuai dengan aturan lama dan bisa juga dipermudah," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (2/3).

Dalam proses revisi ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi dari berbagai pihak, seperti serikat pekerja atau buruh serta aktif berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” jelasnya.

Saat ini, Permenaker yang masih berlaku adalah Permenaker No.19 Tahun 2015, sedangkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku. Pekerja yang ingin mengklaim JHT masih mengacu ke Permenaker yang sebelumnya, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usai pensiun,” tambah Menaker Ida.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait