URnews

Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Pastikan Segera Revisi Aturan JHT

Agung Pratama Satria, Selasa, 22 Februari 2022 14.52 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Pastikan Segera Revisi Aturan JHT
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pernyataan bahwa program aturan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) akan di revisi.

Saat ini, peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Kemnaker, Senin (21/2).

Ida menjelaskan bahwa pemerintah memahami keberatan yang hadir di tengah masyarakat, oleh karenanya Jokowi mengarahkan untuk menyederhanakan aturan JHT tersebut.

Tujuannya agar keberadaan JHT bisa bermanfaat bagi pekerja dan buruh yang terdampak, terkhusus mereka yang di PHK pada masa pandemi ini.

Menaker menambahkan, presiden mengarahkan juga pada revisi aturan JHT ini dengan tata cara klaim yang lebih mudah, dapat mendukung terciptanya kondusifitas dalam iklim ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujar Ida.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait